WahanaNews.co | Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB merupakan
agenda tahunan beberapa pemerintah provinsi di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memberi
keringanan pada warga yang telat melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Masa berlaku program yang juga dikenal
dengan sebutan pemutihan pajak itu berbeda-beda, tergantung kebijakan
masing-masing wilayah.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai
sumber, Jumat (21/5/2021), ada lima wilayah yang memberi keringanan pada warganya.
Perlu diingat, yang dihapuskan hanyalah dendanya.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Pemilik kendaraan tetap harus membayar
pokok pajak, yang besarannya sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dikutip dari laman Instagram @samsatjogjakarta, para pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau
pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.
2. Jambi
Akun Instagram Badan Keuangan Daerah Jambi, @bakeuda_jambi, menyatakan, ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN
hingga 30 Juni 2021.
Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua
dan lelang juga tidak perlu dibayar.
3. Lampung
Dikutip dari laman resmi Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, program pemutihan digelar sampai September
2021.
Yang dibebaskan dari kewajiban bukan
hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.
4. Jawa Tengah
Bapenda Jateng, dalam
akun Instagram @bapenda_jateng, mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai 6 Juni hingga 6
September tahun ini.
Keringanan yang diberikan hanya
penghapusan denda saja.
5. Jawa Timur
Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Jatim, @bapendajatim, semua pemilik
kendaraan beroda dua atau lebih bisa menikmati keringanan pembayaran PKB berupa
penghapusan denda dan BBN.
Selain itu, mereka juga memberi diskon
sebesar 15 persen untuk pembayaran pokok PKB, khusus
kendaraan roda dua dan tiga.
Sementara untuk kendaraan roda empat
atau lebih, potongan harganya hanya lima persen saja.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada
informasi bahwa program yang sama diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. [qnt]