WAHANANEWS.CO - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait laporan pengusaha Jan Hwa Diana ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Diana melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena belum membuka segel gudang miliknya, CV Sentoso Seal, di Jalan Margomulyo.
Baca Juga:
Korban KMP Mutiara Santosa 2, Sebanyak 232 Orang Dievakuasi 5 Meninggal
Eri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
“Silakan laporkan, kalau buat saya, melindungi Warga Surabaya jauh lebih penting,” ujar Eri, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, meskipun sempat diberikan izin terbatas untuk melakukan perbaikan instalasi listrik dan pemeliharaan lainnya, ditemukan aktivitas produksi di lokasi tersebut, yang menurutnya melanggar izin.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Perluasan KUR Ekraf agar Pelaku Industri Kreatif Lebih Mudah Akses Pembiayaan
“Ketika kita koordinasikan dengan Pak Kapolres diperbolehkan. Tapi ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan tidak sesuai izin yang disampaikan,” katanya.
Eri juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang membuat kegaduhan di kota Surabaya dan menuding Diana mengganggu ketertiban.
“Ojok garai rusuh Surabaya, ojok garai gaduh Suroboyo. Ini sudah melanggar. Apa yang dia minta izin biar bisa maintenance, tapi ternyata wong kerjo akeh nang kono, ini kan enggak bener,” tegas Eri.