WahanaNews.co | Penyelundupan 50 paket ganja lewat
tahu goreng ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang, Jawa
Timur, berhasil
digagalkan petugas lapas, Rabu (27/1/2021).
Awalnya,
terdapat tiga kiriman barang berisi tahu goreng dengan nomor antrean 143, 150,
dan 157.
Baca Juga:
Disaksikan 16 Kurir, Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: "Sumsel Bukan Sekadar Pasar, Tapi Jalur Perlintasan Narkoba"
Paket
tersebut untuk tiga warga binaan di kamar berbeda.
Petugas
curiga ketika kiriman paket melewati mesin x-ray. Petugas lapas kemudian
melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan 50 paket ganja di dalamnya.
"Ternyata
benar, saat barang dikeluarkan, berisi tahu goreng yang di dalamnya
berisi paket ganja kering," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,
Krismono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/1/2021)
sore.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rohil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari
Petugas
menemukan 11 paket ganja kering pada bungkusan tahu goreng pertama.
Kemudian,
bungkusan tahu goreng kedua berisi 23 paket ganja kering, dan bungkusan ketiga
berisi 16 paket ganja kering.
Pihak
lapas telah memeriksa tiga penerima paket tersebut. Sejumlah barang bukti telah
disita dan diserahkan ke Polresta Malang.
"Tiga
warga binaan penerima paket kiriman sudah kami periksa dan barang bukti sudah
kami amankan. Kita serahkan semua kepada Polresta Malang," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.