Kekerasan itu dilakukan di dalam kerangkeng dan di luar kerangkeng. Di antaranya di Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik Sawit, serta Kolam.
Sebagai informasi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan kerangkeng ini sudah beroperasi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Langkat pada 2019.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Sebelumnya, kerangkeng manusia itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Namun, Terbit Rencana Perangin-angin juga tidak menampik ruangan tersebut memang tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun kepolisian setempat.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum I MPN Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Pemuda Pancasila Yorrys Raweyai belum memberikan responsnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.