WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan salah seorang korban pengeroyokan inisial MZ Alias Ama Iren, 33, warga Dusun I, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, kabupaten Nias sebagai tersangka.
MZ Alias Ama Iren ditetapkan Penyidik jadi tersangka atas laporan dugaan pengancaman.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
"Dia [korban] sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik," kata Kuasa Hukum korban, Syukur K Hulu kepada WahanaNews.co, melalui selulernya, Rabu (18/1) siang.
Syukur K Hulu menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dimana sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh Penyidik.
"Baru kemarin pada hari Selasa (17/1) kami diberitahukan jika MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Syukur.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
"Ini bagi kami aneh, MZ ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman, sementara kita ketahui justru MZ inilah yang sebenarnya korban pengeroyokan," ujarnya.
Kuasa Hukum akan Lakukan Prapid
Meskipun tidak ada alat bukti berupa senjata tajam, MZ dituduh melakukan pengancaman terhadap orang-orang yang patut diduga melakukan pengeroyokan terhadapnya.
"Apakah ada alat bukti yang disita dari MZ sehingga dirinya jadi tersangka, apakah ada saksi dan barang sitaan berupa senjata tajam?"
"Kalau tidak memenuhi unsur maupun alat bukti maka kami kami akan menempuh upaya hukum dengan Prapid," tegas Syukur.
7 Orang Dilaporkan hanya 5 Dijadikan Tersangka Pengeroyokan tapi Tidak Ditahan
Dibeberkanya, pihak yang melakukan pengeroyokan terhadap MZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
"Sebelumnya yang dilaporkan MZ ada 7 orang yang melakukan pengeroyokan terhadapnya, namun yang ditetapkan tersangka hanya 5 orang," sebutnya.
Syukur menuturkan kejadian pengeroyokan yang dialami oleh kliennya MZ terjadi pada 2 Mei 2022, sekira pukul 13:30 Wib.
"Berdasarkan LP, pengeroyokan ini terjadi di jalan Diponegoro, Dusun 1, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, tepatnya di depan rumah Alias Ina Mahroni Gulo," ungkap Syukur.
Atas kejadian itu, MZ mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, sehingga pada tanggal 5 Mei 2022, korban melaporkan ke Mapolres Nias atas kejadian yang dialaminya.
“Setelah korban menjalani perawatan medis beberapa hari, baru tanggal 5 Mei 2022 korban melapor,” katanya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Ps. Humas, Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan jika pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap MZ.
Menurutnya, MZ bukan hanya sebagai korban, karena telah dilaporkan atas kasus pengancaman.
"Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu atas laporan pengancaman,"
"Benar jika MZ sudah melapor atas kasus pengeroyokan dan itu sudah ditetapkan tersangka, kemudian dia [MZ] juga dilaporkan atas kasus pengancaman dan ditetapkan tersangka," jelas Yadsen.
Ia menjelaskan bahwa penetapan MZ sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan.
"Penyidik sudah melakukan penggeledahan dan olah TKP, namun tidak ditemukan BB berupa sajam, kemudian Penyidik melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut MZ ditetapkan sebagai tersangka," tutup Yadsen.[rgo]