WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan kerugian akibat pembakaran kios dan perusakan kendaraan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.
Kericuhan tersebut diketahui dipicu oleh kasus pengeroyokan yang dilakukan enam anggota Polri terhadap dua pria berprofesi sebagai mata elang hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan 2 'Mata Elang' di Kalibata Hingga Tewas
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Sabtu (13/12).
Bhudi mengatakan polisi masih menunggu laporan yang masuk untuk menyelidiki peristiwa pembakaran dan perusakan di depan TMP Kalibata itu.
"Ini masih akan kita tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma, kita masih menunggu laporan-laporan. Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut," katanya.
Baca Juga:
Penagihan Kredit Berakhir Maut, Fakta Lengkap Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
Terkait kasus pengeroyokan dua mata elang itu, enam orang anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Keenamnya juga akan menjalani sidang kode etik pada pekan depan.