WahanaNews.co | Kabar baik bagi yang tinggal di salah satu wilayah ini. Ternyata, program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Januari 2022.
Padahal, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah sudah berakhir pada akhir 2021 lalu.
Baca Juga:
UPTD-PPD Bengkulu: Pembayaran Pajak Kendaraan Capai Rp7,5 Miliar di Rejang Lebong
Salah satu wilayah yang masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 614 Tahun 2021.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Suharmin Arfad mengatakan, antusiasme masyarakat Sultra sangat tinggi saat membayar pemutihan pajak.
Baca Juga:
Inspektur Pengawasan Wilayah V Lapas, Sosialisasikan Fungsi Inspektorat
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ujar Suharmin, Minggu (2/1/2022)
Saat ada pemutihan pajak kendaraan, loket pembayaran pajak sangat ramai sehingga diputuskan untuk diperpanjang.
Adapun masa keringanan pajak di Pemprov Sultra akan berlaku sampai 31 Januari 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program untuk memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.
Empat loket telah disiapkan oleh Bapenda untuk pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari.
Adapun loket lainnya yakni Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.
"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya. [bay]