WahanaNews.co | Pemborong pekerjaan Elektrikal, Elektronik, Bongkaran dan Komisioning Renovasi Gedung Lantai 1 dan 2 RSKD Duren Sawit Jakarta Timur, melakukan somasi kepada PT Hana Huberta yang dinilai telah menyebabkan dirinya kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya diketahui, pada tanggal 7 september 2022, PT Hana Huberta melaksanakan Perjanjian Kerjasama pelaksanaan pemborongan pekerjaan Elektrikal, Elektronik, Bongkaran dan Komisioning Renovasi Gedung Lantai 1 dan 2 RSKD Duren Sawit Jakarta Timur dengan Suhirman selaku Pemborong.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, antara PT Hana Huberta dengan Suhirman selaku pemborong sepakat mengerjakan Elektrikal, Elektronik, Mekanikal, Plumbing, Bongkaran dan Komisioning Renovasi Gedung RSKD Duren Sawit Jakarta Timur.
Selain itu, nilai pekerjaan pemborongan renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur adalah senilai Rp 10.589.426.265 dengan potongan 10 persen menjadi Rp 9.530.483.638. Untuk total waktu pelaksanaan (Construction Period) sendiri adalah 98 hari kalender untuk seluruh rangkaian pekerjaan Elektrikal, Elektronik, Mekanikal, Plumbing, Bongkaran dan komisioning terhitung sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
“Dalam pengerjaan pemborongan renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur dilaksanakan MC0 / tidak ada DP (Down Payment) yang diberikan oleh PT Hana Huberta selaku pemberi tugas. Dan pembayaran akan di laksanakan sesuai progress yang sudah berjalan,” ujar Pemborong Suhirman, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2022, lanjut Suhirman, pihaknya telah mengirimkan invoice progress kepada Pihak PT Hana Huberta untuk membayarkan 10 persen dari Kontrak awal di karenakan pencapaian kinerja pemborongan sudah mencapai 17 persen, tetapi dari Pihak PT Hana Huberta tidak mengindahkan surat Invoice Progress tersebut.
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 9 November 2022 selaku Pemborong Suhirman kembali mengirimkan surat permintaan pinjaman dana dikarenakan surat invoice progress yang sudah diajukan sebelumnya belum terealisasi.
“Akibatnya, kami mengalami kerugian di karenakan membayar gaji karyawan dan mendahulukan uang pribadi untuk membayarkan DP (Down Payment) beberapa vendor material. Tetapi surat permintaan pinjaman dana yang diajukan kami tidak diindahkan oleh PT Hana Huberta,” ungkapnya.
Pada tanggal 11 november 2022, Suhirman Kembali mengirimkan surat percepatan Invoice Progress kepada PT Hana Huberta melanjutkan surat Invoice Progress pada tanggal 27 oktober 2022 mengenai pembayaran invoice 10 persen dan pembayaran pencapaian 17 persen, namun PT Hana Huberta tetap mengabaikan surat Invoice Progress tersebut.
Dan pada tanggal 5 desember 2022 PT Hana Huberta melakukan take over secara sepihak pengerjaan Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur dengan alasan Suhirman selaku pemborong tidak memiliki modal. Padahal pencapaian pengerjaan sudah 17 persen.
“Tetapi invoice progress nya belum dibayarkan oleh Pihak PT Hana Huberta. Mereka sudah melakukan take over, tetapi mereka masih menggunakan Design, shop Drawing dan beberapa laptop dari tim engineering kami,” paparnya.
Sementara itu, Suhirman yang telah merasa dirugikan oleh Pihak PT Hana Huberta telah menunjuk Arif Chandra Saragih, S.H,M.H., Steven Simanjuntak,S.H dan Santi Manurung S.H selaku kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arif Legioner Law Firm dan Partner yang beralamat di Graha Pena Jawa Pos Lt.5 Unit 516-517, Jalan Kebayoran Lama No 12 Jakarta Selatan dan sudah melakukan Somasi terhadap Pihak PT Hana Huberta.
“Tetapi mereka tidak ada itikad baik dan inilah somasi yang terakhir sekalian kita mendatangkan media. Kami berharap pihak PT Hana Huberta mempunyai itikad baik untuk kita duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
“Dalam somasi kami yang pertama dan kedua, kami meminta kepada pihak PT Hana Huberta untuk membayarkan 17 persen dari jumlah nilai pemborongan hasil pencapaian pengerjaan pemborongan yang sudah berjalan dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 5.000.000.000. Kami juga berharap pihak PT Hana Huberta mempunyai itikad baik dan mau meyelesaikan masalah ini,” tandasnya. [sdy]