WAHANANEWS.CO. Binjai - Kasus dugaan kriminalisasi hukum kembali mencuat ke publik setelah video CCTV memperlihatkan seorang pemuda bernama MY (23), anak dari seorang bilal mayit atau pemandi jenazah, dikeroyok saat bermain biliar di Binjai, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam video singkat yang beredar di media sosial, tampak MY mengenakan baju biru muda sedang bermain biliar bersama temannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, sebelum seorang pria bernama NS (21) datang bersama pacarnya dan terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan hingga MY tersungkur ke lantai.
Baca Juga:
Demi Keselamatan, Kejagung Tegaskan Jaksa Diberikan Pengawalan Setiap Menjalankan Tugas
Beberapa orang yang ada di lokasi tampak berusaha melerai keributan tersebut, namun narasi video yang viral menyebutkan, “Anak bilal mayit korban penganiayaan ditetapkan polisi jadi tersangka.”
Kuasa hukum MY, Batara Nasution, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB dan menyebabkan MY mengalami luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Utara pada Senin (1/7/2025), dan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Binjai.
Baca Juga:
Jelang Iduladha Prabowo Beli 3 Sapi Jumbo dari Peternak Binjai
“Kami sudah sampaikan MY ini korban, bukan pelaku penganiayaan, bukti CCTV dan visum sudah kami serahkan, tetapi MY yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Batara, Senin (4/8/2025).
Batara pun berharap Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit segera turun tangan memberikan keadilan dan menghentikan kriminalisasi hukum terhadap kliennya.
Namun, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, membantah tudingan kriminalisasi terhadap MY dan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap kedua belah pihak yang terlibat.