WahanaNews.co | Tim Resmob Polres Sorong Selatan, bersama Polsek Aifat jajaran Polda Papua Barat, berhasil membekuk Melkias Ky, tersangka DPO penyerang Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan 4 prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu.
Penangkapan terhadap DPO Melkias Ky dipimpin langsung Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, Minggu (30/1/2022), sekira pukul 19.00 WIT, di salah satu rumah warga di Kampung Mukamat Distrik Kais Darat, Sorong Selatan.
Baca Juga:
Ini Disampaikan Kapolda Papua Barat dalam Diskusi Bertajuk Coffee Morning Terkait Pemilukada Berintegritas dan Bermartabat 2024
"Tersangka Melkias Ky masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor: DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tertangkap pada Minggu malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, dalam siaran persnya, Senin (31/1/2022).
Adam Erwindi mengatakan, penangkapan terhadap Melkias Ky tersebut bermula atas kerjasama dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kedatangan DPO tersebut.
"Atas nama institusi Polri, kami berterima kasih kepada masyarakat atas bantuan informasi keberadaan DPO Melkias Ky, serta masyarakat turut menjaga kamtibmas setempat saat proses penangkapan," ujar Kabid Humas.
Baca Juga:
Polda Papua Barat: Pasca Pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU, Situasi Kamtibmas di Wilayah Papua Barat Daya Aman dan Kondusif
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Melkias Ky, dalam kasus penyerangan Posramil Kisor itu, selain ikut dalam rapat membahas rencana penyerangan, tersangka juga turut serta dalam penyerangan pada 2 September 2021.
"Tersangka Melkias Ky selain ikut bersepakat dalam rapat yang digelar sebelumnya, dia juga ikut dalam aksi penyerangan yang dipimpin Manfred Fatem otak dalam aksi tersebut yang kini masih dalam pencarian (DPO)," ujarnya.
Terhadap tersangka Melkias Ky sudah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.