Wahana.co | Kasus pedagang curang datang dari Bantul, Yogyakarta. Pedagang baso yang merupakan sepasang suami istri paruh baya berinisial MHS dan AHR, warga Jetis, Bantul diamankan jajaran kepolisian resor setempat usai diduga menjual bakso mentah berbahan dasar bangkai ayam atau biasa disebut ayam tiren alias mati kemarin.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, mereka ditangkap setelah petugas menggerebek kediaman kedua pelaku belum lama ini. Aksi MHS dan AHR terendus setelah masyarakat melaporkan telah menemukan bangkai daging ayam di tempat penggilingan, Pleret, Bantul.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
"Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ayam (daging bangkai di penggilingan) tersebut adalah milik tersangka. Dikembangkan kemudian mendapati barang bukti di rumah tersangka di Jetis," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Senin (24/1).
Di kediaman tersangka, polisi juga menemukan 2 unit freezer untuk menyimpan bangkai daging ayam, mesin pembuat adonan bakso, serta genset. Adapun barang bukti yang telah diolah menjadi bakso dan telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik.
Kata Ihsan, kedua tersangka ini setiap harinya dengan bahan dasar 35 kilogram ayam tiren dan peralatannya mampu mengolah dan memproduksi kurang lebih 75 kilogram bakso mentah.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
"Pelaku juga menyampaikan bahwa hasil produksi ini dijual di 3 pasar besar di Kota Yogyakarta. Yaitu, Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan," urai Kapolres.
Dari hasil menjual bakso berbahan dasar ayam tiren ini, kedua tersangka mampu meraup keuntungan bersih Rp500 ribu seharinya.
Jual Bakso Ayam Tiren 7 Tahun
Kepada penyidik, pasutri ini mengaku telah menekuni bisnis ini sejak 2010. Namun, lanjut Kapolres, baru 2015 lalu MHS dan AHR mulai beralih memakai daging ayam tiren sebagai bahan dasarnya.