WahanaNews.co
| Salah seorang oknum Kapolsek di Kecamatan Rote Barat, Nusa Tenggara Timur
dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan penganiayaan kepada salah satu
warga setempat di tempat biliar.
Baca Juga:
Kunjungan Megabintang Ronaldo ke Kupang, Pj Gubernur: Tak Semua Orang Hebat Peduli Sesama
Dilansir dari Antara, Minggu (22/8/2021),
peristiwa itu bermula pada Jumat (20/8). JSB saat itu sedang melakukan
aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan
Lobalain, Rote Ndao. Pelaku kemudian diduga berselisih paham dengan korban.
Selanjutnya pelaku menganiaya korban
tersebut. Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami
memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna
diproses secara hukum.
"Anggota yang berinisial JSB yang
bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan
disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao," kata
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan, di Kupang,
Minggu, berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan oleh
seorang anggota Polri terhadap warga di desa tersebut, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga:
6 Hari Cristiano Ronaldo di Indonesia: Agenda Sosial dan Wisata di 3 Kota
Rishian mengatakan selain pelaku yang
diperiksa, korban yang dianiaya juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk
mendapatkan keterangan.
Dia menambahkan, Polda NTT khususnya
Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan
pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.
"Beberapa anggota telah dilakukan
pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan
sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada
dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni
pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Rishian. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.