WahanaNews.co | Kebakaran akibat korsleting listrik kembali terjadi di ibukota Indonesia. Kali ini kebakaran melanda pemukiman warga di Jalan D Karang Anyar Gang 5 RW 01 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2021).
Api dilaporkan pertama kali muncul sekitar pukul 17.12 WIB.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Kasie Ops Damkar Jakarta Pusat, Unggul, mengatakan sebanyak 7 unit mobil pemadam kebakaran dan 35 petugas dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
"Pengerahan 7 unit, personel 35 orang," kata Unggul dalam keterangannya.
Menurut dia, kebakaran terjadi dari kamar yang berada di lantai 2 rumah warga dan diduga karena korsleting listrik dari AC.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Diduga korsleting listrik dari AC," ungkapnya.
Petugas tiba di lokasi pukul 17.22 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 17.42 WIB dan situasinya sudah terkendali.
"Alhamdulillah (sekarang sudah) aman," tambahnya.
Tips Mencegah Korsleting
Kebakaran akibat korsleting listrik masih sering ditemukan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Berdasarkan data yang dihimpun oleh statistik.jakarta.go.id, pada tahun 2019 74 % dari penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik.
Semntara itu, dikutip dari Instagram Kominfotik Jakarta Timur, berikut ini adalah tips mencegah kebakaran akibat korsleting:
1. Matikan lampu dan cabut kabel setelah selesai memakai peralatan listrik. Jangan biarkan kabel stand by di steker.
2. Tidak menumpuk steker pada terminal listrik.
3. Tidak mengganti sekring pemutus area induk tanpa izin.
4. Rawat instalasi listrik secara berkala.
5. Usahakan punya alat pemadam api ringan (APAR) di rumah.
6. Jauhkan benda yang mudah terbakar dari instalasi listrik.
7. Periksa kondisi kabel, panel listrik, sambungan kabel, dan lain lain. (Disarankan memperbaruinya lima tahun sekali).
Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll Penyebab korsleting
1. Alat-alat listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Penggunaan kabel yang tidak sesuai hantar arusnya.
3. Penggunaan listrik ilegal mengakibatkan arus listrik terlalu besar hingga tidak mampu menampung.
4. Menyambung sekring yang putus dengan kawat.
5. Stop kontak/kabel tidak sengaja terkena air.
6. Instalasi listrik tidak sesuai standar atau terdaftar sebagai anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI).
7. Mengganjal Miniature Circuit Breaker (MCB) yang sering turun (jeglek) karena tidak sesuai kapasitas beban.
8. Penggunaan listrik yang menumpuk pada satu terminal listrik. [rin]