WAHANANEWS.CO - Kreator konten Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan provokatif bernuansa SARA terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda.
Resbob ditangkap aparat kepolisian di sebuah kafe yang berada di Jalan Pramuka, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Per Oktober 2025 Serikat Buruh Ungkap 126.160 Pekerja Kena PHK
Sebelum penangkapan, polisi sempat melakukan pencarian terhadap Resbob di sejumlah lokasi di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Seorang warga yang menyaksikan langsung penangkapan tersebut mengaku melihat Resbob tengah bersantai di sebuah kafe rindang di tepi sungai pada Minggu (14/12/2025) pagi.
"Resbob datang Minggu pagi, terus ditangkap siang hari Senin sama polisi. Saya nggak tahu kalau dia lagi kabur," kata warga setempat bernama Rudi, bukan nama sebenarnya, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Pemko Binjai Sambut Atlet Berprestasi PON dan Lepas Atlet POPNAS 2025
Saksi tersebut mengatakan Resbob sempat berbincang dengannya saat bertemu ketika salat berjemaah di sekitar lokasi kafe.
Ia menyebut Resbob menginap di kafe yang diketahui merupakan milik seorang kiai.
"Enggak nyangka bakal ditangkap. Saya memang sempat ngobrol pas di masjid, salat bareng. Saya enggak tahu dia di sini makan saja atau gimana. Tapi nginep di sini memang," ujarnya.