WahanaNews.co, Magetan - Sidang pertama gugatan melawan hukum antara Lusy Nour Oktarina, yang diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) – YAPERMA, melawan PT Astra Credit Companies (ACC) digelar di Pengadilan Negeri Magetan, KamiKamis (25/9/2024).
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir untuk menjalani agenda persidangan.
Baca Juga:
Pj Bupati Magetan Minta Integritas 90 Anggota PPK Pilkada Terjaga
Kuasa hukum penggugat, Ayon Kaharudin, dan Muhtarmidi, selaku tim advokat dari LPK – YAPERMA Jawa Timur, menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bahwa upaya tersebut bertujuan supaya menjamin kepastian HUKUM kepada pihak Konsumen atau Debitur bilamana merasa di rugikan oleh Pihak pelaku usaha atau lembaga pembiayaan Finance.” pungkas nya.
"Kami menghimbau Bagi pihak konsumen atau Debitur yang merasa di rugikan oleh pihak Pelaku Usaha seperti lembaga pembiayaan atau leasing, silahkan melakukan pengaduan kepada kami, atau LPK – YAPERMA terdekat di kota anda, karena kami miris sekali, dengan banyak ketidak Tahuan masyarakat konsumen Indonesia terkait payung hukum konsumen melalui UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," sambungnya.
Baca Juga:
Berdalih Simulasi Ekstrakurikuler, Ponpes di Magetan Gelar Latihan Menembak Santri
Ia menilai sekarang banyak lembaga pembiayaan yang melaporkan debitur atas pelanggaran pasal 36 tentang fidusia yang dimana pihak yang berwajib sering mengabulkan Laporan mereka.
"Padahal jelas – jelas ini ranah perdata namun di karenakan awamnya pengetahuan masyarakat konsumen sehingga tidak sedikit banyak debitur yang di rugikan," katanya
"Maka dengan di lakukan nya gugatan perbuatan melawan hukum Terhadap pihak PT. Astra Credit Companies dengan nomor perkara : 17/Pdt.G/2024/PN.Mgt semoga bisa mendapatkan kepastian hukum, meski dalam sidang pertama pihak PT. Astra Credit Companies (ACC)," sambungnya