WahanaNews.co | Propam Polda Sumatera Utara secara intensif
memeriksa dua orang oknum perwira polisi.
Mereka diduga melakukan
aksi
pemerasan dalam menangani
sebuah kasus.
Baca Juga:
Destinasi Akhir Tahun Terbaik, Inilah 6 Surga Desa Wisata di Sumatera Utara
Dua oknum tersebut adalah Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK dan Ipda Rudianto Manurung SH MH, serta seorang penyidik di Polsek Helvetia Medan,
KH Sembiring.
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol
Donald
Simanjuntak,
kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).
"Benar, ada kita periksa mereka, terkait dengan pemerasan," kata dia, saat
ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Baca Juga:
Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hakirnya ditangkap
Ia mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari
keluarga korban.
"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan
terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.
Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum
tersebut.
Namun, Donald
belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi
tersebut.
"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang
kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.
Kasus pemerasan uang Rp
200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP ini, yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.
Bahkan, Jumat (11/12/2020), sekira pukul 09.00 WIB, pihak Propam Polda Sumut
melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap kedua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia itu untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, pihak JP, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan
Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan
SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN,
yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi, tertanggal 27 November 2020. [dhn]