Pada kesempatan lain, Kepala Desa Huta Ginjang, Lontung, Rissan Situmorang mengatakan pihak nya sempat menerima permintaan izin dari oknum yang akan menebang pohon melewati jalan yang dibangun oleh desa menuju wilayah hutan pinus.
"Kalau izin untuk menebang pinus tidak ada, bahkan itu bukan kewenangan kami. Akan tetapi ada marga Sitanggang dari Pangururan datang minta izin mau lewat kata nya mau ke atas (kawasan hutan pinus)," ujar Rissan saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Senin (7/11/2022).
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Dibuka di Danau Toba, Samosir
Ironisnya ketika masyarakat datang untuk melarang dilakukan penebangan pohon, oknum yang mengaku marga Sitanggang tersebut mengaku sudah membayarkan sejumlah uang ke oknum atas nama Pulo Situmorang.
Sehingga, pihaknya harus mengambil pohon pinus sebagai imbalan dari uang yang sudah diserahkan.
"Kata pak Sitanggang sudah kasih ratusan juta ke si Pulo, jadi mau dilarang masyatakat pun orang ini menolak. Karena si Pulo mengaku hutan pinus itu punya dia," ujar salah satu sumber di lapangan, yang merupakan masyarakat lokal yang enggan namanya dipublikasikan.
Baca Juga:
Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Lakukan Rapit Test Residu Pestisida Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya
Sampai berita ini diturunkan, pihak dinas kehutanan Sumut dan Polres Pangururan, Kabupaten Samosir tengah melakukan pengecekan ke lapangan. [Tio/Ney]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.