WahanaNews.co | Masyarakat Desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir resah dengan ulah pihak yang melakukan penebangan pohon pinus secara liar atau tanpa izin di kawasan Lopak-lopak.
Penerbangan liar hutan pinus dilakukan sejak Senin (7/11/2022) dengan menggunakan mesin pemotong kayu.
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Dibuka di Danau Toba, Samosir
Kabar yang beredar dikalangan masyarakat, oknum yang melakukan penebangan liar pohon pinus bernama Pulo Situmorang.
Saat dikonfirmasi ke Pulo Situmorang, yang bersangkutan tidak merespon pesan seperti yang diberitakan Indopos.co.id, akan tetapi sempat membaca.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan sudah pasti penebangan yang dilakukan oknum tersebut adalah liar.
Baca Juga:
Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Lakukan Rapit Test Residu Pestisida Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya
"Dinas Kehutanan Sumut tidak ada mengeluarkan izin penebangan untuk Pinus di Samosir," kata Herianto lewat pesan singkat yang dikirim ke Indopos.co.id, Rabu (9/11/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan akan menurunkan tim ke lapangan dari kesatuan pengelolaan hutan (KPH), karena ketika dicek di unit pelaksana teknis (UPT KLHK BPHL) Wilayah I Medan tidak ada sistem informasi hadil hutan (SIPUHH) di sana.
"Sudah saya perintahkan anggota saya pagi ini ke lokasi untuk cek lapangan dan nanti akan saya komunikasikan," ujar Herianto.
Pada kesempatan lain, Kepala Desa Huta Ginjang, Lontung, Rissan Situmorang mengatakan pihak nya sempat menerima permintaan izin dari oknum yang akan menebang pohon melewati jalan yang dibangun oleh desa menuju wilayah hutan pinus.
"Kalau izin untuk menebang pinus tidak ada, bahkan itu bukan kewenangan kami. Akan tetapi ada marga Sitanggang dari Pangururan datang minta izin mau lewat kata nya mau ke atas (kawasan hutan pinus)," ujar Rissan saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Senin (7/11/2022).
Ironisnya ketika masyarakat datang untuk melarang dilakukan penebangan pohon, oknum yang mengaku marga Sitanggang tersebut mengaku sudah membayarkan sejumlah uang ke oknum atas nama Pulo Situmorang.
Sehingga, pihaknya harus mengambil pohon pinus sebagai imbalan dari uang yang sudah diserahkan.
"Kata pak Sitanggang sudah kasih ratusan juta ke si Pulo, jadi mau dilarang masyatakat pun orang ini menolak. Karena si Pulo mengaku hutan pinus itu punya dia," ujar salah satu sumber di lapangan, yang merupakan masyarakat lokal yang enggan namanya dipublikasikan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak dinas kehutanan Sumut dan Polres Pangururan, Kabupaten Samosir tengah melakukan pengecekan ke lapangan. [Tio/Ney]