WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020 lalu.
Diduga, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terlibat suap tersebut bersama dua orang lainnya. Bahkan dikabarkan bahwa Richard sudah menjadi tersangka.
Baca Juga:
Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengakui sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi dia belum membeberkan terang benderang siapa saja tersangka dalam kasus ini.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022).
Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan bakal membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
IAW: BEI Harus Bantu KPK Hentikan Budaya Suap Pengurusan Izin Gerai Retail
"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi," beber Ali.
Ke depannya, KPK bakal mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi akan dikonfirmasi soal bukti-bukti yang telah dikantongi KPK. KPK berharap para saksi kooperatif datang untuk memenuhi pemeriksaan jika dijadwalkan nantinya.
"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," terangnya.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang berkaitan dengan perkara ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Ada tiga orang yang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang itu dikabarkan adalah para tersangka dalam perkara ini.
"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (13/5/2022).
Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah ke pergi luar negeri selama enam bulan ke depan. Kata I Nyoman Gede Surya Mataram, hal itu sesuai dengan permohonan dari KPK.
"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," jelasnya. [rsy]