WahanaNews.co | Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang Richard.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).
"Di antaranya, kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
IAW: BEI Harus Bantu KPK Hentikan Budaya Suap Pengurusan Izin Gerai Retail
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," tutur Ali.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya serta penerimaan gratifikasi lainnya.