WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat di lingkungan Kota Ambon, Maluku dan seorang wiraswasta untuk mengusut dugaan aliran uang yang mereka terima dari Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut dua pejabat itu adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman Dinas PUPR, C.I. Chandra Futwembun dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Sementara, dari pihak wiraswasta adalah Telly Nio. Ketiganya diperiksa pada Jumat kemarin di Gedung Merah Putih KPK.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk RL [Richard Louhenapessy]," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/6).
Ali mengatakan uang yang diduga mengalir kepada ketiga orang tersebut berasal dari beberapa kontraktor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ambon.
Baca Juga:
Sidik Korupsi di Ogan Komering Ulu, KPK Geledah 21 Lokasi
Ali menyebut KPK juga memanggil Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, Karen Wolker Dias yang berstatus PNS. Namun Karen tidak memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.
"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota non aktif Richard Louhenapessy terkait kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.