WahanaNews.co | Dua pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dinikahkan atas kesepakatan kedua orang tuanya. Padahal pernikahan tersebut sudah dilarang oleh pemerintah setempat.
Pernikahan ini pun jadi perbincangan publik, dan viral di media sosial.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
FR, remaja berusia 16 tahun menikahi NS di rumahnya di Kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo. Keduanya melangsungkan pernikahan, Minggu 22 Mei 202 sekitar pukul 09.00 Wita.
Proses ijab kabul yang dilakukan pasangan anak di bawah umur tersebut berlangsung di rumah mempelai wanita. Dalam video yang beredar di media sosial, kedua mempelai menggunakan pakaian adat bugis berwarna hijau emas.
Berdasarkan informasi, keduanya masih bertetangga dan dijodohkan. Pihak kelurahan sempat menolak pernikahan keduanya, namun keluarga melakukan akad nikah secara diam-diam.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
Pihak keluarga sempat mengurus surat pernikahan ke KUA kelurahan. Namun ditolak dengan alasan belum sampai umur.
Ternyata, keluarga diam-diam menggelar pernikahan secara siri. Pesta nikah dilakukan setelah ijab kabul.
Pernikahan FR dan NS ini menambah daftar panjang kasus pernikahan anak di Sulawesi Selatan.