WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran persuasif kepada seorang ibu dan anaknya yang diketahui mengemis meskipun termasuk dalam keluarga yang berkecukupan.
Pengemis ini sempat viral di media sosial, dengan informasi bahwa mereka memiliki penghasilan hingga Rp11 juta dan tinggal di sebuah rumah yang tergolong mewah.
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
Terkait hal ini, Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut yang berada di wilayah Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa petugas telah menjalankan beberapa langkah, termasuk pencegahan, layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum, serta pembinaan lanjutan.
Langkah-langkah ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
Baca Juga:
Dinas Sosial DKI Jakarta Mulai Bagikan Kartu ATM untuk Penerima Bansos PKD
"Kami telah melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di area Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga memberikan layanan kesejahteraan sosial melalui asesmen dan arahan edukatif di tempat, serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan agar tidak kembali menggelandang di jalanan," ujar Premi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sebagai tindak lanjut, Premi juga menyebutkan bahwa Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, bersama Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, telah melakukan monitoring perkembangan PMKS ini dengan melakukan penelusuran dan kunjungan ke lokasi.
"Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen, mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelas Premi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]