WahanaNews.co | Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menyatakan sedikitnya 23.532 warga yang berdomisili atau tinggal di setempat masuk dalam data kemiskinan ekstrem.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, data tersebut diketahui dari hasil pencocokan data melalui administrasi kependudukan, yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga:
Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya Bentuk Kelompok Kerja dan Vocal Point Pengarus Utamaan Gender
"Pencocokan data ini untuk memberikan bantuan kepada warga yang tinggal atau berdomisili di Kota Surabaya," kata Anna, Minggu (16/10/2022).
Menurut dia, pihaknya mencocokkan data itu dengan data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta melalui aplikasi Cek-In Warga Surabaya.
"Apakah orang ini ada di Surabaya atau betul berdomisili di Surabaya? Nah itu, dari data itu kami cocokkan. Sebab, itu yang akan menjadi dasar intervensi untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Surabaya dan untuk pemberian intervensi tahun 2023 terkait semua program di pemkot," sebut Anna.
Baca Juga:
Dinas Sosial Kota Solok Serahkan Bantuan Nutrisi Pangan kepada 50 Penyandang Disabilitas
Sedangkan untuk proses pemberian bantuan, Anna menjelaskan, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali MBR) yang saat ini tengah dirancang oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah Pusat.
Dalam Perwali MBR tersebut, lanjut dia, akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin.
"Ada Perwali yang juga melandasi bahwa data ini menjadi dasar pemberian (bantuan) semua program yang akan diberikan oleh pemkot. Oleh karena itu, pak wali kota selalu menyampaikan untuk dicek lagi, artinya apakah warga itu benar pindah atau tidak," ujar dia.