WahanaNews.co | Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat dan membahagiakan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tengga Timur (NTT) tetap terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
JEBOL merupakan salah satu inovasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada yaitu Jemput Bola.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada, Geradus Reo kepada WahanaNews.co, Senin (24/10/2022) di ruang kerjanya menjelaskan, JEBOL merupakan inovasi baru yang dilakukan untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan Administrasi Kependudukan.
"Dengan dukungan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati saat ini, coba melengkapi kita punya perangkat yang ada, walaupun masih banyak kekurangan kita coba untuk maksimalkan, ya Puji Tuhan selama ini kami sudah turun ke beberapa desa dan disana kami sudah bisa melayani lebih dari 500 orang," ujar Kadis yang biasa disapa Dus Reo ini.
Dalam sistem Jemput Bola (JEBOL) ini, kata Dus Reo, semua dokumen administrasi kependudukan dilakukan di tempat yang didatangi.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Ia menambahkan, dokumen yang dilayani saat itu antara lain Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah, Akte Kelahiran, Akte Pengesahan Anak, Akte Perkawinan. Semuanya dilayani dan langsung diambil di tempat.
Namun demikian, Dus Reo mengakui bahwa di beberapa titik tempat pelayanan tersebut pada akhirnya ada yang tidak tuntas karena keterbatasan waktu, sehingga ada berkas yang harus dikembalikan untuk diproses di kantor.
Selain itu lanjut Dus Reo menuturkan, ada juga upaya Jemput Bola (JEBOL) yang dilakukan khusus untuk keluarga-keluarga atau pasangan-pasangan nikah baru.
Hal ini bisa dilakukan sejauh ada informasi yang disampaikan oleh keluarga atau pasangan-pasangan nikah baru tersebut, ketus dia.
"Setelah mendapatkan informasi, kami pasti akan minta lengkapi berkas, sehingga pada saat hari pernikahan, mereka akan mendapatkan hak sebagai Warga Negara berupa Dokumen Kependudukan setelah menjadi KK baru.
Terhadap waktu pelayanan Dus Reo mengatakan, pihaknya tidak membatasi waktu pelayanan meski jam pelayanan sudah selesai.
Karena menurut dia, pada prinsipnya dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan ini harus dipastikan bahwa setiap masyarakat yang datang, saat pulang harus membawa berkas atau minimal bisa tersenyum meski tidak membawa berkas saat mereka pulang. [Tio]