WahanaNews.co, Sumedang - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang menyatakan akan terus melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasi Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei dan Hitung Cepat Pilkada
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, sosialisasi akan dilakukan melalui media sosial (medsos) dan media mainstream, serta secara langsung kepada masyarakat oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik Sumedang.
“Sebenarnya, sosialisasi ini telah dilakukan sejak awal tahun melalui medsos dan media mainstream. Namun, sosialisasi langsung ke masyarakat akan dimulai pada akhir September 2024 ini,” ungkapnya.
Erick menjelaskan bahwa sosialisasi langsung tentang ketentuan bidang cukai ini akan dilakukan oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik Sumedang dengan memanfaatkan mobil pelayanan keliling.
Baca Juga:
KPU Sikka Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye, Kandidat Wajib Buka Rekening Khusus
Nantinya, tim akan berkeliling ke daerah-daerah sambil melakukan woro-woro untuk menginformasikan ketentuan bidang cukai kepada masyarakat.
“Selain woro-woro, kami juga akan membagikan stiker dan buku mengenai ketentuan bidang cukai ke desa-desa melalui kecamatan,” ujarnya.
Erick berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai, sehingga seluruh masyarakat di Sumedang dapat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.