WahanaNews.co, Sumedang - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang menyatakan akan terus melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Bupati Sambas Kunjungi BNN untuk Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Perbatasan
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, sosialisasi akan dilakukan melalui media sosial (medsos) dan media mainstream, serta secara langsung kepada masyarakat oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik Sumedang.
“Sebenarnya, sosialisasi ini telah dilakukan sejak awal tahun melalui medsos dan media mainstream. Namun, sosialisasi langsung ke masyarakat akan dimulai pada akhir September 2024 ini,” ungkapnya.
Erick menjelaskan bahwa sosialisasi langsung tentang ketentuan bidang cukai ini akan dilakukan oleh Tim Wawar Keliling Diskominfosanditik Sumedang dengan memanfaatkan mobil pelayanan keliling.
Baca Juga:
Bangun Kesadaran Pajak, Tax Center UNIAS akan Gelar Seminar dan Sosialisasi
Nantinya, tim akan berkeliling ke daerah-daerah sambil melakukan woro-woro untuk menginformasikan ketentuan bidang cukai kepada masyarakat.
“Selain woro-woro, kami juga akan membagikan stiker dan buku mengenai ketentuan bidang cukai ke desa-desa melalui kecamatan,” ujarnya.
Erick berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai, sehingga seluruh masyarakat di Sumedang dapat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
“Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan mereka, tetapi juga pemerintah. Rokok ilegal yang dijual bebas tanpa pita cukai tidak akan terdaftar, sehingga keberadaannya sulit terkontrol,” tambahnya.
Melalui Tim Wawar Keliling, Erick mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang.
“Sosialisasi masif ini merupakan salah satu program Gempur Rokok Ilegal yang didanai dari DBHCHT yang diterima Pemda Sumedang pada tahun 2024 ini,” tandasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]