WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya akan turun tangan dalam melakukan penertiban juru parkir liar di wilayah Jakarta. Pasalnya, masalah juru parkir liar itu merupakan tanggung jawab bersama.
"Jadi gini ya, masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum. Dalam artian tugas dan tanggungjawab kita bersama," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Kaltara Ajak Masyarakat dan Lembaga Jaga Bahasa Indonesia sebagai Identitas
Latif menyebutkan bahwa upaya tersebut dilakukan juga sebagai bentuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar.
"Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah. Masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk mem-back up, kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," ucap Latif.
Perwira menengah itu mengatakan bahwa akan menindak tegas bagi para jukir jika memaksa untuk memberikan tarif parkir. Sebab, upaya pemaksaan itu termasuk dalam tindak pidana dan akan diproses secara hukum.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
"Kalau sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan, itu sudah ranah pidana," sebutnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku bakal menertibkan juru parkir liar yang meresahkan warga di minimarket.
Untuk itu, Heru akan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satpol PP menertibkan permasalahan tersebut. "Jadi saya sudah minta Trantib sama Dishub untuk ditertibkan juru parkir liar, sudah mulai operasi kemarin,” ujar Heru kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, (8/5/2024).