WahanaNews.co | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Barat menciduk dua dari empat pelaku penganiayaan hingga menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) meninggal dunia.
Dua pelaku yang ditangkap polisi yakni YB alias Yanser (34) dan MN alias Melki (26). Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Tewaskan 8 Orang, Warga Diminta Waspada
Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, mengatakan, kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kupang Barat.
Menurut Hendra Karel Wadu, awalnya polisi menangkap Yanser di daerah Binilaka, Kecamatan Taebenu, Sabtu (22/1) pagi di rumahnya. Saat itu Yanser tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika dibawa ke Polsek Kupang Barat.
Dari Yanser, polisi mengetahui peran tiga pelaku lain dan berusaha mencari keberadaan mereka. Yanser pun langsung dititipkan di Rutan Polres Kupang usai diperiksa penyidik.
Baca Juga:
Ratusan Umat NTT Akan Ikuti Misa Kudus Bersama Paus di Timor Leste
Korban adalah Yakoba (61). Dia dianiaya dan dikeroyok pada Sabtu (8/5) di rumahnya sendiri. Para pelaku datang ke rumah korban lalu menuduh korban dan suaminya sebagai tukang santet (suanggi).
Karena tuduhan tersebut tidak ditanggapi oleh korban dan suaminya, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk Melki pada Kamis (27/1) subuh. Melki diamankan di dekat kampus Stikes Nusantara Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Kita sempat mencari Melki ke Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang namun kita temukan dan tangkap di dekat kampus Stikes Nusantara Kupang," ujar Hendra Karel Wadu.
Sama dengan Yanser, Melki pun mengakui perbuatannya yakni menganiaya korban hingga jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada 10 hari pasca kejadian.
Kapolsek juga menegaskan, dua pelaku lain masih buron. "Pelakunya ada empat orang masing-masing tiga orang pria dan satu orang wanita," ungkap Hendra Karel Wadu.
Saat ini polisi masih mencari dua pelaku lain yakni, seorang wanita berinisial A dan seorang pria berinisial D. Sementara sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik.
Penyidik Polsek Kupang Barat juga merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan ibu rumah tangga meninggal dunia pada bulan Mei 2021 lalu.
Untuk menguatkan dan membuktikan dugaan korban dianiaya hingga meninggal dunia maka dilakukan autopsi pada Rabu (10/11) lalu.
Diketahui, korban dan suaminya dikeroyok dengan cara dipukul menggunakan tangan terkepal, serta menendang korban dan suami mengenai tubuh serta wajah hingga mengalami rasa sakit di bagian tubuh, memar dan bengkak di bagian wajah.
Korban jatuh sakit sejak kejadian pada tanggal 8 Mei 2021, lalu pada tanggal 18 Mei 2021 korban meninggal dunia.
"Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajahnya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit. Setelah kejadian penganiayaan tersebut, 10 hari kemudian korban meninggal dunia," jelas Hendra Karel Wadu. [qnt]