WAHANANEWS.CO, Kupang - Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.
Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H resmi dipecat usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
"Benar, keduanya telah diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran kode etik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra,Sabtu (22/3/2025).
Sidang KKEP digelar dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L, yang dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual, yang tergolong pelanggaran etik berat.
"Faktor yang memberatkan adalah ketidakjujuran saat pemeriksaan serta perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.
Baca Juga:
Soal Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang, Pemprov NTT Sebut Belum Jelas
Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang kemudian menetapkan keputusan PTDH dengan nomor PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua, yang digelar pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H. Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan dengan alasan yang sama.
"Dasar pemberhentian serupa, mengacu pada pelanggaran etik yang dilakukan," ujar Hendry.