WahanaNews.co | Komisi
D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang membidangi pembangunan
didesak tinjau pelaksanaan pekerjaan proyek Pengendali Banjir dan Abrasi
Sodetan Kali Ancol, Kampung Walang, Jalan Lodan ke Kali Ciliwung Lama.
Pasalnya, proyek
yang dikerjakan PT. KE tersebut diduga tidak sesuai dengan teknis yang
diamanatkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), pemasangan U-Ditch khususnya.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Pantauan WahanaNews, pemasangan U-Ditch pada saluran yang tergenang air
sehingga hampir dapat dipastikan pekerjaan lapisan pasir urug dan lantai kerja di bawah
saluran u-ditch tidak dilaksanakan,
padahal baik lantai kerja maupun pasir urug dibawah saluran u-ditch bertujuan sebagai penstabil
tanah.
Selain itu, dalam proses
penggalian tanah harus memastikan kemiringan lahan, kesalahan dalam proses
penggalian dapat menimbulkan genangan air pada saluran karena tidak bisa
mengalirkan air ke hilir dengan baik.
Provinsi DKI Jakarta mengakui bahwa saluran
yang tidak dapat berfungsi secara optimal dikarenakan dimensi saluran yang
belum ideal, sehingga mempengaruhi kinerja dari sistem drainase itu sendiri.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Oleh karena itu, diperlukan program
pengendalian banjir agar dapat menampung intensitas hujan dan dapat mengalirkan
air ke arah hilir.
Namun pada kenyataannya, masih banyak
ditemukan pekerjaan pemasangan saluran u-ditch
di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dengan metode dan
tata cara yang tidak benar.
Pemasangan saluran U-Ditch harus dilakukan oleh tenaga
profesional yang ahli dalam bidang tersebut, karena pemasangan saluran U-Ditch yang tidak tepat dapat
berpotensi terjadinya penyumbatan saluran air, maka tak heran sekalipun
mengaplikasikan saluran U-Ditch tetap
saja terjadi banjir atau genangan air di atas permukaan tanah.
Banyak kalangan
menilai bahwa proyek pengendali banjir di Provinsi DKI Jakarta, hanya
menghambur-hamburkan uang rakyat dan sekedar mengejar serapan anggaran saja
tapi hasilnya tidak bermanfaat.
"Untuk apa dibangun dengan biaya yang cukup besar
kalau tidak memberi manfaat pada masyarakat," kata beberapa
warga yang sedang melintas di lokasi.
Untuk menghindari
serapan anggaran yang tidak memberi manfaat pada masyarakat, diharapkan agar
anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta berperan aktif memantau penggunaan anggaran
yang dilakukan setiap SKPD untuk memastikan setiap serapan anggaran tepat guna
sebagaimana amanat Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah BAB II Pasal 4 huruf a menyatakan, bahwa pengadaan barang/jasa
bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan
penyedia. Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih
lanjut. [dhn]