WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pakar hukum angkat suara dengan menyatakan dukungan atas gugatan warga senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel yang dinilai lalai dalam pola pengamanan unjuk rasa hingga berujung ricuh dan membakar dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah mekanisme hukum yang wajar dalam negara demokrasi.
Baca Juga:
Tahun 2026 Kompolnas Bakal Terima Keluhan Masyarakat Secara Digital
“Saya kira itu hak semua orang untuk mengajukan gugatan hukum, saya kira pilihan untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada adalah mekanisme terbaik dalam negara demokrasi, ini kita harus hormati,” ujarnya pada Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan bahwa proses gugatan ini dapat membuka fakta sebenarnya terkait peristiwa pembakaran gedung DPRD tersebut.
“Ini juga kesempatan bagi publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sehingga bisa menjadikan konteks, kenapa kok ada kerugian gedung DPRD itu terbakar,” kata Anam.
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Tim Reformasi Polri Wajib Libatkan Publik dan Jaga Akuntabilitas
Menurutnya, bukan hanya soal angka kerugian yang harus dibahas, melainkan juga konteks peristiwa yang menyebabkan gedung terbakar.
“Saya kira prosedur hukum itu jadi kesempatan untuk membuka fakta-faktanya. Kami mendukung itu dibuka dalam ruang mekanisme hukum yang ada,” tambahnya.
Choirul Anam menegaskan pihak penggugat pun harus menghadirkan fakta yang rinci dan komprehensif.