WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara (Poldasu) merespons keheranan Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus pemukulan yang dilakukan preman terhadap pedagang, yang membuat keduanya jadi tersangka. Polda mengatakan aksi premanisme ini akan ditindak tegas.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, oknum dan preman-preman kita bersihkan, tangkap dan tuntaskan," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2021).
Baca Juga:
PDIP Pecat Satu Kader yang Baru Dilantik Menjadi Anggota DPRD Sumut
Hadi mengatakan oknum yang diduga preman yang melakukan pemukulan kepada pedagang di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, itu juga sudah ditangkap. Pria itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terhadap B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Hadi.
Untuk mengantisipasi aksi premanisme ini, Hadi mengatakan sudah ada layanan pengaduan masyarakat yang disiapkan oleh kepolisian. Hadi meminta agar masyarakat menggunakan layanan itu.
Baca Juga:
Belum Kantongi Satupun Rekomendasi Partai, Pencalonan Edy Rahmayadi Terancam Kandas
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Sumut dan menindak aksi premanisme," jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Sumut berencana memanggil Kapolda Sumut terkait penetapan tersangka kepada pedagang Pajak Gambir, Deli Serdang, berinisial LG. Komisi A DPRD Sumut mengatakan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini.
"Insyaallah, kita Komisi A akan menjadwalkan untuk di-RDP-kan. Karena beberapa anggota legislatif Komisi A meminta pada saya selaku (Ketua) Komisi A untuk menjadwalkan RDP di Komisi A," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Dia mengatakan jadwal RDP itu akan dibahas di Badan Musyawarah pekan depan. Dia mengatakan salah satu pihak yang bakal dipanggil untuk didengar penjelasannya dalam RDP itu adalah Kapolda Sumut (Kapoldasu).
"Iya (panggil Kapolda Sumut). Terkait juga masalah ketertiban dan keamanan di Provinsi Sumut," ucapnya.
Kasus ini berawal dari video viral seorang pedagang wanita di Pajak Gambir yang terlihat sedang dipukul oleh pria diduga preman. Pengunggah video menyebut peristiwa itu terjadi berawal dari pungutan liar kepada pedagang.
Polisi kemudian menetapkan pedagang wanita dan pria yang diduga preman itu sebagai tersangka. Pedagang itu ikut menjadi tersangka setelah pria yang diduga preman itu juga membuat laporan dugaan penganiayaan.
"Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu. [rin]