Sebelumnya, Propernas Nusa Dua juga telah memiliki legalitas yang sah berupa HGB seluas 231,33 Ha dan baru terbitnya IMB proyek Kota Mandiri Kuala Bekala pada Agustus 2020 seluas 21 Ha.
Perijinan tersebut menjadi krusial bagi kami karena menjadi kebutuhan dasar dalam melakukan pembangunan perumahan.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
"Tanpa IMB kami tidak dapat melakukan pembangunan rumah, sedangkan kami harus tetap mengedepankan pelayanan kami kepada konsumen yaitu serah terima unit yang tepat waktu juga. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk bergerak cepat dalam pengurusan perizinan seperti ini sehingga meminimalisasi permasalahan yang tanpa kita duga ke depannya," tambah Budi.
Aparat setempat saat ini sudah menangkap tersangka, dan insiden tersebut sedang diselidiki untuk ditelusuri motifnya.
Jika memang dikarenakan oleh aspek perizinan, pihak Propernas Nusa Dua telah memenuhi aspek tersebut sebagaimana regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
"Padahal selama ini secara persuasif sudah diberikan penjelasan, bahkan sudah diberikan tali asih, kepada warga penggarap yang selama ini menguasai lahan, dan telah mengembalikannya ke pihak PTPN II," ujar Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN II.
Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Pancur Batu dan jajarannya yang bertindak cepat melakukan penangkapan kepada pelaku, lanjut Irwan.
Perumnas dan PTPN II juga turut prihatin insiden tersebut terjadi, karena di area lahan yang dikembangkan seharusnya hanya karyawan yang dapat memasuki area tersebut untuk beraktivitas melakukan pengerjaan proyek perumahan.