WahanaNews.co | Dua pemuda nekat mencuri 20 lembar seng di rumah polisi di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Keduanya pun ditangkap jajaran Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan anggota Polri.
Baca Juga:
Dua Pelaku Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota
"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku, berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar Gang Keliling Kelurahan Pelajar Timur Kecamatan Medan Kota dan inisial PA (44) warga Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Medan Kota," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian itu, lanjut Kompol Rikki, terjadi pada Rabu 13 Mei 2022, sekira pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa telah terjadi pencurian seng rumahnya di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga:
Hendak Pukul Ojol Pakai Martil, Jukir di Medan Ditangkap Polisi
"Berdasarkan laporan itu, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, kata Kompol Rikki, mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban lalu naik ke atap rumah korban, kemudian mengambil atap seng tersebut.
"Kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp175 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua masing-masing dapat Rp80.000," ujar Kapolsek.
Dikatakan Kompol Rikki, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban. "Barang bukti linggis dan seng sudah kita sita," pungkasnya. [rsy]