WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali soroti dugaan pungutan yang mencuat di SMAN 3 Bekasi.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, pihak sekolah dilarang mengambil pungutan dari orang tua siswa tanpa seizinnya yang diwakili Disdik Jawa Barat.
Baca Juga:
Bawaslu Jabar Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Mantan Gubernur Ridwan Kamil
"Karena sudah ada Peraturan Gubernur, tidak boleh ada pungutan-pungutan tanpa izin tertulis dari Kadisdik mewakili Gubernur. Karena kalau lihat seperti ini, nanti tidak terkendali," kata Ridwan Kamil di kampus Unpad Dipatiukur, Kota Bandung dilansir detikJabar, Kamis (17/11/2022).
Ia menegaskan segala bentuk pungutan harus seizin darinya ataupun Dinas Pendidikan.
Sebab, ia tidak menginginkan pungutan itu malah memberatkan bahkan merugikan murid di sekolah.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Dubes China, Gubernur Jabar Dorong Perpanjangan Kerjasama
"Nanti yang dirugikan adalah siswa. Bahwa ada urgensi, boleh dibicarakan, tapi enggak boleh ngambil keputusan sendiri. Yang jadi masalah adalah mengambil keputusan sendiri, itu tidak boleh," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil turut menyorot dugaan pungutan yang terjadi di SMAN 3 Bekasi.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Kang Emil menegaskan tidak boleh ada pungutan tanpa seizin instansi terkait.