WAHANANEWS.CO - Seorang perempuan berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menipu sebuah keluarga di Magetan, Jawa Timur, dengan mengaku sebagai dukun yang bisa memindahkan janin dari dalam kandungan. Aksinya menyebabkan kerugian hingga lebih dari satu miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang siswi sekolah.
Baca Juga:
Komunitas Pemuda Batak Bersatu Magetan Datangi Kantor Desa Pesu Terkait Gugatan
“Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang,” kata Joko, Kamis (24/5/2025), dikutip dari Antara.
Pelaku mendatangi keluarga korban di Kecamatan Panekan dan meyakinkan mereka bahwa dirinya memiliki kemampuan gaib. Untuk melakukan ritual pemindahan janin, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 540 juta. Namun, hingga masa persalinan tiba, janin tak kunjung "berpindah" seperti dijanjikan.
Merasa ditipu, korban menuntut uang dikembalikan. Tapi pelaku justru meminta tambahan dana sebesar Rp 535 juta dengan alasan perlu melakukan ritual lanjutan untuk mengembalikan uang sebelumnya. Keluarga korban yang terdesak akhirnya kembali membayar.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen, PT Astra Credit Companies (ACC) Digugat Konsumen
“Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp 1,075 miliar,” lanjut Joko.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Reskrim Polres Magetan di wilayah hukum Polres Surakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil, satu sepeda motor, uang tunai Rp 6,5 juta, dan dokumen transaksi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang, membeli barang mewah, dan membiayai pendidikan kuliahnya. Untuk perbuatannya, NYW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]