WAHANANEWS.CO, Makassar - Diduga sejumlah preman terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat proses eksekusi lahan seluas 2000 meter persegi yang berada di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2) siang.
Di atas lahan 2000 meter persegi tersebut berdiri sebuah gedung serbaguna dan sembilan unit bangunan rumah toko (ruko).
Baca Juga:
Saat Amankan Kericuhan di PPD Kobakma, Kapolres Mamboro Tengah Terkena Panah
Namun, massa diduga preman tersebut berusaha mempertahankan lahan untuk tidak dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan memblokade jalan sambil membakar ban bekas sejak pukul 06.30 WITA.
Melansir CNN Indonesia, polisi yang tiba di lokasi langsung membubarkan aksi main tutup jalan dengan menyemprotkan air dari water cannon, sehingga terjadi aksi lemparan batu ke arah petugas.
"Ya wajar. Lempar-lemparan. Lempar batu sama petugas, bakar ban. Kami sudah imbau, kami dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Kabaops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto di lokasi, Kamis (13/2).
Baca Juga:
Jemaat GPIB dan GABK di Cawang Jakarta Timur Bentrok, Ini Pemicunya
Darminto menyebutkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut 1000 personel gabungan dikerahkan.
"Hari ini kita kerahkan sekitar 1000 personel gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulsel," sebutnya.
Pada saat proses eksekusi, kata Darminto petugas mengamankan dua pemilik ruko yang masih bertahan di lokasi tersebut.
"Ada diamankan, karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi," ujarnya.
Meski demikian, eksekusi lahan tersebut berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan petugas kepolisian.
"Alhamdulillah kita lihat sendiri berjalan dengan lancar. Karena kita langkah persuasif," kata Darminto.
Sementara salah satu pemilik ruko, Rahman Busro mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan ruko berlantai 3 yang dibeli orang tuanya sejak 2007 lalu.
"Bangunan ini kami beli, bukan warisan, tapi tiba-tiba ada gugatan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan eksekusi," kata Rahman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]