"Ada diamankan, karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi," ujarnya.
Meski demikian, eksekusi lahan tersebut berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan petugas kepolisian.
Baca Juga:
Saat Amankan Kericuhan di PPD Kobakma, Kapolres Mamboro Tengah Terkena Panah
"Alhamdulillah kita lihat sendiri berjalan dengan lancar. Karena kita langkah persuasif," kata Darminto.
Sementara salah satu pemilik ruko, Rahman Busro mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan ruko berlantai 3 yang dibeli orang tuanya sejak 2007 lalu.
"Bangunan ini kami beli, bukan warisan, tapi tiba-tiba ada gugatan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan eksekusi," kata Rahman.
Baca Juga:
Jemaat GPIB dan GABK di Cawang Jakarta Timur Bentrok, Ini Pemicunya
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.