WahanaNews.co | Enam wanita asal Filipina, korban human traffickinh, yang diselundupkan ke Bandung, Jawa Barat diamankan Polres Kepulauan Sangihe.
Polisi juga menangkap tersangka tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking) tersebut.
Baca Juga:
Polres Sukabumi Gagalkan Perdagangan 13 Perempuan ke Timur Tengah, Empat Pelaku Berhasil Ditangkap
“Saat ini polisi berhasil mengamankan enam wanita asal Filipina sebagai korban dan juga empat tersangka, yaitu MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang Jawa Barat dan AN (47) warga Subang Jawa Barat,” ujar Kapolres AKBP Denny Wolter, Kamis (28/4/2022).
Menurut Kapolres, penyelundupan wanita asal Filipina ini terjadi pada hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu lanjutnya, kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa enam wanita asal Filipina dengan menggunakan perahu dan berlabuh di pantai Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara.
“Mereka kemudian dibawa ke Manado dan menginap di salah satu penginapan di Manado. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolres.
Baca Juga:
Pasutri di Riau Ditangkap Kasus Perdagangan Orang
Tiba di Bandung, keenam wanita ini dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.
Aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan manusia ini, pada hari Minggu (6/2/2022).
“Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan enam korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe,” terang Kapolres.
Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe. Sejumlah barang bukti, juga diamankan. Di antaranya satu buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass.
Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. [rsy]