WahanaNews.co | Seorang ibu rumah tangga berinisial C (22), diringkus karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking terhadap dua anak yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
"Kami telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial C yang diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Agung Setyo Negoro, kepada wartawan, Jumat (29/10).
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua anak di bawah umur, yakni N (17) dan F (15) yang telah dieksploitasi secara ekonomi/seksual oleh terduga pelaku.
Dari laporan itu petugas dari Unit PPA dan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap C di wilayah Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar," kata Setyo.
Baca Juga:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta, Kedok Pria di Mamuju Terbongkar
Kepada polisi, IRT terduga pelaku TPPO itu mengakui perbuatannya melakukan eksploitasi ekonomi/seksual terhadap kedua anak di bawah umur tersebut.
Terduga pelaku mengaku berkenalan dengan kedua korban melalui teman-teman pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerja melayani pria hidung belang.
Setelah korban mengiyakan, terduga pelaku kemudian mengajak kedua korban tinggal di rumahnya. Selanjutnya, C menghubungi seorang pria melalui telepon genggam untuk menawarkan jasa layanan dari kedua korban dengan tarif Rp 200 hingga Rp 300 ribu.