WahanaNews.co, Bandung - Enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara dalam Pemilu 2024.
Mereka diduga melakukan pelanggaran pemilu berupa praktik pemindahan suara partai kepada salah satu caleg DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Sidang tersebut seharusnya digelar pada Jumat (1/3/2024). Namun karena terlapor dikabarkan tidak hadir, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Senin (4/3/2024).
Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi menuturkan, sidang itu digelar untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran atas praktik pergeseran jumlah suara sebelum sidang pleno di tingkat kecamatan, Jumat (1/3/2024).
Enam PPK yang bersengketa itu meliputi kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," sebut Riza, Sabtu (3/3/2024).
Riza menuturkan, berdasarkan laporan, ada dugaan praktik pergeseran ribuan suara suara partai untuk suara salah satu caleg DPR RI di Jabar II.
Pihaknya pun menggelar sidang, guna mengklarifikasi dan menyandingkan data dokumen antar kedua belah pihak (terlapor dan pelapor).