WahanaNews.co | Pria berinisial AF (20) ditangkap polisi karena membakar sebuah rumah konveksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Aksi AF itu disebut terekam oleh CCTV sekitar lokasi.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
"Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Konveksi milik warga bernama Rafiq Ahad itu dibakar AF pada Sabtu (10/12) lalu.
AF sebetulnya menyasar motor milik salah satu pegawai di konveksi tersebut.
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Motif Cemburu Buta
Slamet mengatakan AF membakar konveksi tersebut karena cemburu buta.
Ia terbakar api cemburu karena istri sirinya sering komunikasi dengan pegawai konveksi.
"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ucap Slamet.
Menurut Slamet, pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran.
Motor yang dibakar pelaku adalah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi.
"Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konveksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi," tambahnya.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konveksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah.
Namun, AF disebut memiliki masalah dengan pegawai pemilik konveksi. Pelaku diketahui sering saling membalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konveksi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. [rgo]