WahanaNews.co | Gara-gara tak terima digosipkan, dua emak-emak buruh rumput laut di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan pengeroyokan berbekal senjata tajam.
Tak hanya nekat coba-coba menusuk korban dengan pisau, emak emak tersebut juga menganiaya korban hingga babak belur.
Baca Juga:
Deklarasi Ratusan Emak-Emak dan Buruh Tani di Situbondo untuk Dukung Prabowo-Gibran
Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Maswoko mengatakan, pengeroyokan terhadap Darna (39), warga Jl Dawing RT 06 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, dilakukan oleh dua Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama RN dan DR, di lokasi pemasangan bibit rumput, tak jauh dari tempat tinggal korban pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 10.50 Wita.
"Hasil visum et repertum menyatakan, korban mengalami benjolan di bagian kepala sebelah kanan dan luka lebam di bagian kelopak mata sebelah kanan," ujar Maswoko, melansir Kompas.com, Minggu (15/1).
Dituturkan Maswoko, kejadian bermula ketika kedua pelaku, RN dan DR yang merupakan warga Jl Batu Lamampu RT 09 RW 01 Desa Tanjung Karang, Sebatik Barat, mendatangi mandor tempat korban bekerja.
Baca Juga:
2 Ibu Rumah Tangga Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg di Hak Sandal, Ditangkap di Bandara Supadio
Keduanya mengajukan komplain atas perbuatan korban, yang dikatakannya menyebar gosip dan dinilai merusak nama baik keduanya.
Melihat dan mendengar langsung kedua pelaku melaporkannya ke mandor, korban tidak terima dan meneriaki para pelaku.
Cekcok mulut terjadi, dan kata-kata kasar terlontar, sehingga membuat suasana kian memanas.
"Pelaku RN langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu mengarahkan pisaunya ke arah perut korban. Namun saat itu, korban langsung menunduk dan pisau luput dari sasaran," urai Maswoko.
DR juga tak tinggal diam, ia langsung melemparkan handphone ke kepala korban, kemudian mendorong korban sampai jatuh tersungkur.
"Kedua pelaku bersama-sama memukul, menginjak serta menendang korban yang saat itu masih terbaring di lantai," imbuhnya.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut keesokan harinya, Kamis (12/1/2023) ke Polsek Sebatik Barat.
"Kedua pelaku, kita amankan di Jalan Binasalam RT 08 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat. Keduanya kita sangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan," kata Maswoko. [rna]