WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden
Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena
melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus Corona (Covid-19) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa
Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan
permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI,
Ariffn, usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.
Baca Juga:
Angka Golput di Pilgub DKI Jakarta 2024 Tembus 3,4 Juta, Lampaui Perolehan Suara Pram-Rano
Selain belum mendapatkan izin, kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan, yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak
di bawah umur, penyediaan makanan yang tidak sesuai standar, para karyawan
tidak menggunakan masker, hingga membuka aktivitas karaoke yang
masih dilarang.
"Kita lakukan penindakan dengan
menyegel selama 3 x 24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50
juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha
selama pemberlakukan PSBB Transisi, untuk memastikan penerapan
protokol kesehatan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah
tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada
petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Bahkan, petugas
gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan
penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.