WahanaNews.co | Selama 10 hari, Gubernur Kalimantan Barat
Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak, mulai Desember
2020. Keputusan ini Hal ini menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di
maskapai tersebut.
Baca Juga:
Kalimantan Barat Apresiasi PT Win Global Solusitama Atas Pembiayaan dan Pendampingan UMKM
"Salah satu maskapai dari 20 org yg diswab, ada 5 yg positif.
Indikasinya surat keterangan yg mrk bawa itu palsu. Kita sdh koordinasi ke
Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Utk itu kita
putuskan maskapai ybs tdk boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10
hari," tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, seperti dikutip
Jumat (25/12/2020).
Sutarmidji mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura
dan KKP Bandara terkait hal ini. Ia mengambil keputusan ini selaku ketua satgas
COVID-19 di Kalimantan Barat.
"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah
silakan, berarti mrk koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Sya
saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang
penyebaran Covid 19." tulisnya.
Baca Juga:
BKSDA Kalbar Gelar FGD Orang Utan Untuk Perkuat Strategi Konservasi Daerah
"Sbg ketua Satgas sy akan ketat dan masuk Kalbar sampai
dgn tgl 8 januari 2021 hrs dgn surat bebas Covid melalui tes swab PCR."
tutup dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.