WahanaNews.co | Gubernur Sumatera
Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, menggelar pesta
pernikahan putranya atau hajatan Baralek Gadang di Padang
selama 3 hari berturut-turut di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Baralek Gadang ini digelar hanya sehari sebelum larangan penyelenggaraan
pesta perkawinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang diberlakukan. Sesuatu yang kebetulan, ataukah memang ada perencanaan di
balik semua itu?
Baca Juga:
Pembunuhan 3 Gadis di Sumbar: Satu Pelaku, Tiga Korban, dan Duka yang Menelan Nyawa Ibu
Puncak
resepsi pada Minggu (8/11/2020) mendatang akan digelar di Auditorium
Gubernuran, Jalan Jenderal Sudirman, Padang. Auditorium berada dalam kompleks
Istana Gubernur.
Rencana
pesta ini memicu kontroversi, karena setelah tanggal 8, tepatnya mulai tanggal
9 November 2020, semua aktivitas pesta perkawinan di Padang dinyatakan dilarang. Kenapa harus dimulai tanggal 9 November 2020? Kenapa tidak sebelumnya?
Pemerintah
Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi larangan pesta
perkawinan. Dilihat redaksi pada Selasa (3/11/2020), SE bernomor
870.743/BPBD-PDG/X/2020 itu dikeluarkan tanggal 12 Oktober 2020, dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun, aturan tersebut mulai diberlakukan 9
November 2020 nanti.
Baca Juga:
Sadis, Pria di Sumbar Bunuh Teman, Mutilasi, Lalu Goreng dan Makan Daging Korban
"Bagi
masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di
kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan," demikian bunyi aturan pada SE bernomor 870.743/BPBD-PDG/X/2020
itu.
SE
tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa. Dalam aturan itu, Pemkot mengancam akan membubarkan
acara pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 8 November 2020.
"Bagi
masyarakat yang melanggar ketentuan, akan dibubarkan dan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentutan perundang-undangan," bunyi salah satu pasal.
Dijelaskan, surat edaran dikeluarkan mengingat jumlah kasus
positif yang terus meningkat. Surat edaran juga dibuat berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Larangan ini tidak hanya ditujukan untuk masyarakat yang akan
menggelar pernikahan, tapi juga berisi ketentuan baru kepada pelaku usaha kafe,
bar, restoran, pub, dan karaoke.
Pemerintah Kota menegaskan, seluruh pelaku usaha yang disebut
harus membatasi jumlah pengunjung 50% dari kapasitas ruangan serta memberi
pembatas jarak duduk dengan memperhatikan protokol kesehatan dan mengutamakan
layanan bawa pulang.
Bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan
dikenakan teguran tertulis. Kemudian, jika masih melanggar lagi, akan dikenai
denda administratif paling sedikit Rp 1,5 juta dan paling banyak Rp 2,5 juta.
Seperti diketahui, Gubernur Sumbar, Irwan
Prayitno, akan menggelar puncak pesta hanya
sehari
sebelum larangan resepsi tadi diberlakukan. Undangan pesta tersebut sudah beredar
luas di masyarakat. Tertulis,
pesta puncak akan dilangsungkan pada Minggu (8/11/2020) mendatang di Auditorium Gubernuran.
Sebagai pengundang pesta,
tercatat nama Irwan Prayitno dan Nevi Zuairina. Nevi adalah
anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS. Nama besan tertulis Makky Ananda dan
Mira Zauti Thahir. Nama anak-anak mereka yang akan menikah tertulis Ibrahim dan
Nabila.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal,
mengkonfirmasi kabarbaralek
gadangGubernur Irwan. Ia menyebut,baralekakan
dilangsungkan selama 3 hari,
dari Jumat (6/11/2020)
hingga Minggu (8/11/2020).
"Baralek Pak Gubernur ini sudah direncanakan sejak lama.
Sebenarnya (mau) pada bulan Desember 2020, dan itu telah lama terjadwalkan.
Tapi karena ada larangan dari Pemko Padang untuk tidak melakukan pesta mulai 9
November, makanya dipercepat," kata Jasman kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
"Rencana awalnya tanggal 4, 5, dan 6 Desember. Namun, karena ada larangan pesta pernikahan mulai tanggal 9
November, maka Pak Gub memilih menghormati keputusan Pemko Padang," tambah
dia.
Baralek gadang Gubernur Irwan ini mendapat kritikan dari berbagai
kalangan di lini masa media sosial.
Mereka mempertanyakan pesta-pesta yang dilakukan di tengah pandemi
oleh para pemimpin, termasuk celetukan netizen apakah
penetapan tanggal pemberlakuan larangan resepsi di Kota Padang itu memang sudah
menyesuaikan dengan jadwal hajatnya Gubernur Sumbar? [dhn]