WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu pungutan liar dan pemerasan yang menyeret aparat penegak hukum mengguncang Kabupaten Madiun ketika seluruh camat dan pejabat DPMD berbondong-bondong mendatangi kantor kejaksaan untuk memberi klarifikasi.
Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar dan pemerasan, Jumat (2/1/2025).
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Kehadiran para camat tersebut menyusul penangkapan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
Klarifikasi juga dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dugaan penggalangan dana hingga Rp 1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut melibatkan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan klarifikasi dilakukan setelah beredarnya informasi dugaan pungli oleh oknum jaksa kepada kepala desa.
Baca Juga:
6 ‘Pak Ogah’ di Exit Tol Rawa Buaya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pungli
“Dari klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Ia menegaskan Kejaksaan tidak akan mentoleransi apabila di kemudian hari terbukti ada aparatnya yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusi.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” kata Achmad.