WahanaNews.co | Lahan yang dijadikan gudang untuk menimbun BBM ilegal jenis solar yang terbakar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan terbakar, pada Kamis (22/9/2022) ternyata milik oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel inisial SP.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, SP menyewakan lahan tersebut kepada seorang bernama Baron untuk dijadikan sebagai gudang penampungan BBM jenis solar.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
“Lahannya memang milik anggota polisi namun disewakan kepada orang lain untuk mengepul minyak,” kata Tri, Jumat (23/9/2022).
Tri mengungkapkan, kejadian kebakaran itu dipicu oleh salah seorang pekerja yang sedang melakukan bongkar muat BBM dari mobil tangki dengan menggunakan mesin penyedot Namun, dalam proses pemindahan itu karyawan tersebut merokok hingga menimbulkan percikan api.
Karena panik, puntung rokok yang dipegang malah tak sengaja terlempar ke arah mobil tangki hingga menyebabkan api semakin membesar.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
“Kami sekarang masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pemilik gudang tersebut,” ujarnya.
Menurut Tri, saat ini petugas telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 12 kendaraan berupa mobil, mobil dan truk kontainer hangus terbakar.
Selain itu ada lima unit kios milik warga sekitar juga ikut terbakar.