WahanaNews.co, Sumut - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi melaporkan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli ke Polres Nias pada Rabu (11/09/2024).
Laporan ini terkait dugaan penghalangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli di Kantor KPU Kota Gunungsitoli pada Rabu (28/08/2024).
Baca Juga:
2 Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan, KPU Kota Gunungsitoli: Lanjut ke Perbaikan Syarat Administrasi
"Hari ini kami melaporkan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli atas tindakan yang menghambat kemerdekaan pers. Laporan ini telah diterima oleh bagian SIUM Polres Nias," ungkap Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, didampingi oleh Sekretaris SMSI Krispinus K. Zebua, Bendahara Kurniawan Zendrato, dan sejumlah wartawan lainnya setelah menyampaikan laporan tersebut di Polres Nias.
Suarman menjelaskan bahwa kehadiran wartawan saat peliputan di Kantor KPU tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, wartawan dilarang untuk meliput dan mendokumentasikan acara penyerahan berkas pendaftaran Bapaslon oleh tenaga pengamanan internal KPU Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Pasangan "SMART" Orasi Usai Daftar di KPU: Berkomitmen Bangun Gunungsitoli Lebih Hebat
"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan diduga kuat melanggar Pasal 4, Pasal 1, dan Pasal 18," tegasnya.
Suarman menambahkan bahwa SMSI meminta Kapolres Nias untuk memproses secara hukum Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli. Menurutnya, tindakan KPU telah mencederai kebebasan pers yang diakui sebagai pilar keempat demokrasi.
"Kami menilai tindakan ini tidak sejalan dengan program pengembangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, sebagaimana diusung oleh organisasi pers, Dewan Pers, dan pemerintah," tambah Suarman.